Postingan

MANFAAT POSITIF SEBUAH PERUSAHAAN MENGGUNAKAN JASA PENGACARA (Legal Corporate atau Corporate Lawyer)

Gambar
  Penyusun : Ayopri, S.HI* Mengelola sebuah perusahaan bukan sebuah hal yang mudah, karena dalam sebuah perusaan yang harus di menejemen meliputi karyawan, buruh, administrasi, keuangan, bahan baku, pemasaran, kontrak dengan klien, kerjasama antar perusahaan bahkan kontrak lintas negara dan lain sebagainya. Intinya banyak hal yang perlu ditata agar sebuah perusahaan berjalan dengan lancar dan sukses. Peran penting adanya perusahaan di indonesia, tentu harus selaras dengan undang-undang yang berlaku, mulai dasar pendirian perusahaan, gaji karyawan, hak buruh, perlindungan negara terhadap perusahaan, perlindungan negara terhadap karyawan dan buruh, juga prosedural-prosedural penataan administrasi perusaan yang begitu banyak untuk dilengkapi, selain itu juga perlunya sebuah lembaga audit untuk mengukur apakah perusaan tersebut ada penyimpangan atau tidak, keadaan keuangan baik-baik saja atau tidak, belum lagi tentang kewajiban pajak dan seterusnya.  Oleh karena itu, maka diperlukan sebuah

ALASAN PEMBENAR DAN ALASAN PEMAAF DALAM HUKUM PIDANA

Gambar
  Penyusun : Ayopri, S.HI* Dalam sebuah tindak pidana, seorang tersangka atau terdakwa sekalipun, masih memiliki hak hukum yang patut diupayakan, tentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, upaya membela bisa dilakukan sendiri oleh tersangka atau terdakwa dengan keterangan pemeriksaaan baik tingkat penyidikan hingga di muka pengadilan, selain itu juga bisa juga menggunakan jasa pembela hukum, dengan pledoi di pengadilan. Mengapa demikian? karena secara hukum setiap manusia memiliki hak asasi dan hak hukum masing-masing, hak-hak itulah yang patut diupayakan sesuai ketentuan yang berlaku.  Penegakan hukum adalah sebuah upaya penerapan keadilan, demi terciptanya sebuah keadilan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat, tanpa adanya hukum agar diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar, maka dari itu  tidak gampang seseorang dinyatakan salah atau benar tanpa adanya putusan dari pengadilan, justifikasi seseorang dikatakan salah atau benar harus berdasar putusan pengadilan yang telah in

ALAT BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASAR KUTIPAN BUKU LETTER C

Gambar
  OLEH : AYOPRI AL JUFRI* A. Latarbelakang Permasalahan tentang tanah dewasa ini sangatlah penting artinya, karena setiap manusia tentu memerlukan tanah bahkan bukan hanya dalam kehidupannya untuk meninggalpun ia membutuhkan sebidang tanah. Jumlah luas tanah yang dapat dikuasai oleh manusia terbatas, sedangkan jumlah manusia yang berhajat terhadap tanah senantiasa bertambah banyak. Sengketa tanah merupakan persoalan yang bersifat klasik, selalu ada dimana-mana dimuka bumi dan secara kualitas maupun kuantitas selalu mengalami peningkatan dikarenakan luas tanah yang tetap, sementara jumlah penduduk yang memerlukan tanah untuk memenuhi kebutuhannya terus bertambah. Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI 1945) telah memberikan landasan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang  terkandung di dalamnya  dikuasai  oleh  negara  dan  dipergunakan  untuk  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penjabaran da

SINGLE SEX CLASS PONDOK PESANTREN SOLUSI MARAKNYA KEJAHATAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN

Gambar
  Oleh : Ayopri Al Jufri* Baru-baru ini marak terjadi pelecehan seksual, Pencabulan dan pemerkosaan di lembaga pendidikan yang dianggap sakral, yaitu lembaga pendidikan yang berbasis agama seperti ponpdok pesantren dan lembaga pendidikan yang menggunakan sistem asrama, kasus yang terjadi di Jawa Barat, Banyuwangi dan yang cukup menjadi perharian publik kasus di Jombang, karena proses hukumnya cukup dramatis, kasus  pelecehan, pencabulan dan pemerkosaan di lembaga pendidikan agama berbasis asrama seperti pesantren ini jangan anggap remeh, karena bisa merusak citra pendidikan agama dimata masyarakat.  Adanya kasus pelecehn seksual di pesntren ini menjadi Traumatis akut bagi wali santri, oleh karena itu perlu sebuah sistem yang diatur oleh pemerintah tentang sistem pemebelajaran di pesantren, walaupun dari segi fashion (busana) semua santri / santriwati di lembaga pesantren bersifat tertutup, namun kejahatan seksual masih saja terjadi.  Adanya kejahatan seksual di pesantren selain perlu a

LAWAN ISLAMOFOBIA DENGAN ISLAM CERIA

Gambar
Oleh : Ayopri Al Jufri* Akhir-akhir ini jagad maya muncul berita kontroversi lagi tentang Islamofobia, tentu fenomena itu jadi keprihatinan bersama, mengingat isyu-isyu berbau sara saat ini sudah tidak relevan lagi. Berita tentang Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santoso Purwortiko. Prof Budi Santoso menjadi kontroversial di sosial media usai tulisanya mengandung diskriminasi suku, ras, agama, antargolongan (SARA). ia menyindir bahwa yang memakai hijab merupakan ‘manusia gurun’. Tulisan Prof Budi Santoso yang dianggap rasis, LPDP akan mengevaluasi pewawancara beasiswa untuk tidak ada terjadinya lagi rasis. (Warta Ekonomi,co.id. 2/3/2022) Kilas balik Islamofobia, Setidaknya pasca tragedi 11 September 2021, menara kembar World Trade Center (WTC) di New York City Amerika serikat, mengakibatkan dampat psikologis yang luar biasa bagi kalangan non muslim, tentu dampak itu atas pemberitaan media yang begitu menyudutkan dunia Islam, sehingga ada penyakit Islamofobia. Islamofobia

SILATURAHMI ANTARA NAS, CINTA DAN PERASAAN KEMANUSIAAN

Gambar
  Oleh : Ayopri Al Jufri* Kata Silaturahmi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang bermakna tali persahabatan (persaudaraan). Kata Silah bisa berarti ikatan atau rantai yang tidak terputus, Rahmi bisa berarti kasih sayang, sama artinya dengan Rahim, sebagaimana rahim seorang wanita (ibu) mengasihi Zigot (calon bayi), dia memelihara dengan lembut dan menjadikan bayi tumbuh besar hingga melahirkan.  Dalam arti luasnya, silaturahmi adalah menjalin ikatan baik dengan sanak saudara, sehingga melahirkan cinta kasih antar sesama, tentu dengan praktek saling mengasihi, saling menghormati. Kemulyaan seseorang dapat ditunjukkan manakala dia sanggup merendahkan egonya dengan menghormati orang lain, karena dengan kemulyaan perasaan itulah jadi mahluk mulia, berbeda dengan iblis yang merasa paling mulia, paling hebat sehingga memiliki rasa congkak dan sombong enggan hormat kepada Adam, dengan congkak sombongnya itulah dia dihinakan jadi mahluk terlaknak di dunia hingga akhirat.  Al-Qur'a

KORBAN MEMBUNUH BEGAL SIAPA YANG SALAH?

Gambar
  Oleh : Ayopri Al Jufri* Kejahatan akan menimpa siapa saja, dimanapun dan kapanpun, terutama di daerah rawan tindakan kriminal, seperti jalan yang cukup sepi, jauh dari perkampungan, atau jalan daerah yang dikuasi oleh kelompok orang jahat, kejahatan di jalan bisa berbentuk Rampok dan Begal, namun kadang kejahatan ditempat ramai seperti Copet, Hipnotis / Gendam. Apapun itu bentuknya kejahatan sangat merugikan orang lain, kejahatan timbul bukan hanya ada niat pelaku tapi ada kesempatan menurut Bang Napi, jadi waspadalah waspadalah.  Baru-baru ini ada kasus pembunuhan begal oleh orang yang dianggap itu korban, namun pelaku pembunuhan si korban begal justru dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian, maka timbul pertanyaan besar dibenak masyarakat, siapakah yang salah, Begal apa korban? Karena selaku korban membela diri lalu mampu mengalahkan begal sehingga mengakibatkan kematian terhadap si begal apakah juga termasuk melanggar hukum? Untuk menjawab itu perlu kami jabarkan pandangan hukum