SINGLE SEX CLASS PONDOK PESANTREN SOLUSI MARAKNYA KEJAHATAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN

 


Oleh : Ayopri Al Jufri*

Baru-baru ini marak terjadi pelecehan seksual, Pencabulan dan pemerkosaan di lembaga pendidikan yang dianggap sakral, yaitu lembaga pendidikan yang berbasis agama seperti ponpdok pesantren dan lembaga pendidikan yang menggunakan sistem asrama, kasus yang terjadi di Jawa Barat, Banyuwangi dan yang cukup menjadi perharian publik kasus di Jombang, karena proses hukumnya cukup dramatis, kasus  pelecehan, pencabulan dan pemerkosaan di lembaga pendidikan agama berbasis asrama seperti pesantren ini jangan anggap remeh, karena bisa merusak citra pendidikan agama dimata masyarakat. 

Adanya kasus pelecehn seksual di pesntren ini menjadi Traumatis akut bagi wali santri, oleh karena itu perlu sebuah sistem yang diatur oleh pemerintah tentang sistem pemebelajaran di pesantren, walaupun dari segi fashion (busana) semua santri / santriwati di lembaga pesantren bersifat tertutup, namun kejahatan seksual masih saja terjadi. 

Adanya kejahatan seksual di pesantren selain perlu adanya sistem yang diatur pemerintah, perlu juga adanya keseriusan dari pengelola pesantren untuk betul-betul bisa menjaga keselamatan jiwa dan keselamatan seksual santri. Memang semua pesantren sudah punya sistem mandiri, namun perlu evaluasi, agar modus kejahatan itu bisa dihindari, seperti misalnya menerapkan sistem Single Sex Class (kelas seks tunggal), artinya antara kelas santri terpisah dengan santriwati, juga ustad seharusnya mengajar satri, sedangkan ustadazah mengajar santriwati, sehingga bisa terjamin  bebas dari modus kejahatan seksual.

Sistem Single Sex Clas ini diterapkan oleh MAN Bondowoso hingga sekarang, dan itu sangat efektif mencegak adanya praktek kejahatan seksual. Jadi yang harus berjarak bukan hanya Santri dan Santriwati, Ustad dan Ustadzah, para guru harus terpisah juga sesuai jenis kelaminnya. 

Berkaca pada kasus yang ada, modus kejahatn seksual oleh seorang pengelola pesantren, karena adanya interaksi antara Guru laki-laki dengan Santriwati yang masih cukup sangat muda, ibu bisa disebabkan karena seorang laki-laki secara psokologis seksual masih ada ketertarikan kepada yang lebih muda. 

Perlu perhatian serius juga tentang wawasan seksual, oleh Pengelola pesantren dalam menjamin keselamatan terjadinya kejahatan sesksual, laki-laki usia 30 tahun itu memasuki puber kedua, 50 tahun keatas masuk puber ketiga. Bahkan ada yang mengatakan dari Seksologi (Ahli Sex) puber kedua dan ketiga bisa lebih ganas dalam melakukan kejahatan seksual. Ini cukup bahaya jika tidak begitu ada perhatian serius baik oleh pemerintah dan pengelola pendidin berasrama seperti pesantren. Selain itu fungsi pengwasan eksternal (Pemerintah) dan Internal (Lingkungan pesantren) harus betul-betul berjalan. 

Dalam tulisan ini buka berarti menyalahkan pesantren sebagai lembaga pendidikan, akan tetapi tulisan ini sebuah evaluasi dalam menata sistem di lembaga pendidikan yang menggunakan sistem asrama terutama pesantren, agar para wali murid / wali santri tidak trauma untuk menyekolahkan anaknya di lembaga pesantren.

Bagi para wali murid / wali santri, jangan anggap sebuah kasus yang terjadi adalah gambaran perilaku kolektif, tentu saja tidak, itu adalah murni perilaku oknum, bukan sebuah perilaku sistematis, tentu lebih banyak lembaga pesantren yang betul-betul amanah dalam menjaga putra putri kita selama di asrama. Karena setiap pesantren punya regulasi internal juga dalam menata keamanan, katertibannya. Kasus Viral Kejahatan seksual di pesantren sekarang ini, kebetulan saja terjadi dilingkungan pesantren, oleh karena itu sangat berharap sekali kepada pemerintah dan pengelola pesantren untuk melakukan evaluasi sistem seperti yang diajabarkan diatas. 

Demikian tulisan singkat ini, semoga manfaat.

*Profil Penulis adalah Alumni STAIN (UIN KHAS) Jember, sekarang aktif sebagai konsultan Hukum di Firma Hukum.

Layanan Konsultasi 0852-58500299



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANFAAT POSITIF SEBUAH PERUSAHAAN MENGGUNAKAN JASA PENGACARA (Legal Corporate atau Corporate Lawyer)

PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM SUDUT PANDANG AGAMA-AGAMA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

ALAT BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASAR KUTIPAN BUKU LETTER C