Postingan

LAWAN ISLAMOFOBIA DENGAN ISLAM CERIA

Gambar
Oleh : Ayopri Al Jufri* Akhir-akhir ini jagad maya muncul berita kontroversi lagi tentang Islamofobia, tentu fenomena itu jadi keprihatinan bersama, mengingat isyu-isyu berbau sara saat ini sudah tidak relevan lagi. Berita tentang Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santoso Purwortiko. Prof Budi Santoso menjadi kontroversial di sosial media usai tulisanya mengandung diskriminasi suku, ras, agama, antargolongan (SARA). ia menyindir bahwa yang memakai hijab merupakan ‘manusia gurun’. Tulisan Prof Budi Santoso yang dianggap rasis, LPDP akan mengevaluasi pewawancara beasiswa untuk tidak ada terjadinya lagi rasis. (Warta Ekonomi,co.id. 2/3/2022) Kilas balik Islamofobia, Setidaknya pasca tragedi 11 September 2021, menara kembar World Trade Center (WTC) di New York City Amerika serikat, mengakibatkan dampat psikologis yang luar biasa bagi kalangan non muslim, tentu dampak itu atas pemberitaan media yang begitu menyudutkan dunia Islam, sehingga ada penyakit Islamofobia. Islamofobia

SILATURAHMI ANTARA NAS, CINTA DAN PERASAAN KEMANUSIAAN

Gambar
  Oleh : Ayopri Al Jufri* Kata Silaturahmi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang bermakna tali persahabatan (persaudaraan). Kata Silah bisa berarti ikatan atau rantai yang tidak terputus, Rahmi bisa berarti kasih sayang, sama artinya dengan Rahim, sebagaimana rahim seorang wanita (ibu) mengasihi Zigot (calon bayi), dia memelihara dengan lembut dan menjadikan bayi tumbuh besar hingga melahirkan.  Dalam arti luasnya, silaturahmi adalah menjalin ikatan baik dengan sanak saudara, sehingga melahirkan cinta kasih antar sesama, tentu dengan praktek saling mengasihi, saling menghormati. Kemulyaan seseorang dapat ditunjukkan manakala dia sanggup merendahkan egonya dengan menghormati orang lain, karena dengan kemulyaan perasaan itulah jadi mahluk mulia, berbeda dengan iblis yang merasa paling mulia, paling hebat sehingga memiliki rasa congkak dan sombong enggan hormat kepada Adam, dengan congkak sombongnya itulah dia dihinakan jadi mahluk terlaknak di dunia hingga akhirat.  Al-Qur'a

KORBAN MEMBUNUH BEGAL SIAPA YANG SALAH?

Gambar
  Oleh : Ayopri Al Jufri* Kejahatan akan menimpa siapa saja, dimanapun dan kapanpun, terutama di daerah rawan tindakan kriminal, seperti jalan yang cukup sepi, jauh dari perkampungan, atau jalan daerah yang dikuasi oleh kelompok orang jahat, kejahatan di jalan bisa berbentuk Rampok dan Begal, namun kadang kejahatan ditempat ramai seperti Copet, Hipnotis / Gendam. Apapun itu bentuknya kejahatan sangat merugikan orang lain, kejahatan timbul bukan hanya ada niat pelaku tapi ada kesempatan menurut Bang Napi, jadi waspadalah waspadalah.  Baru-baru ini ada kasus pembunuhan begal oleh orang yang dianggap itu korban, namun pelaku pembunuhan si korban begal justru dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian, maka timbul pertanyaan besar dibenak masyarakat, siapakah yang salah, Begal apa korban? Karena selaku korban membela diri lalu mampu mengalahkan begal sehingga mengakibatkan kematian terhadap si begal apakah juga termasuk melanggar hukum? Untuk menjawab itu perlu kami jabarkan pandangan hukum

MISTIK DALAM PENEGAKAN HUKUM

Gambar
Oleh : Ayopri Al Jufri* Tulisan ini didasari pada pengalaman penulis, tepatnya sekitar tahun 2010 atau 2011 yang lalu, ketika penulis magang di salahsatu Advokat, dan pernah mengikuti praktek sidang di salahsatu Pengadilan Negeri, pada saat itu pengadilan negeri dipenuhi banyak masa, bahkan pengamanan super ketat, mengapa demikian? karena yang disidang adalah bupati aktif di kabupaten tersebut. Bupati itu tergolong merakyat, dan sangat dicintai oleh rakyatnya, sehingga tidak heran ketika bupati tersandung kasus, banyak tim pendukungnya ikut mengawal jalannya persidangan, adapun yang hadir menyaksikan di persidangan dari banyak unsur, yaitu unsur ustad dilihat dari pakaiannya, unsur sipil biasa, bahkan yang aneh dari unsur supranatural sebut saja ahli mistik (Dukun), saya berkesimpulan itu dukun dilihat dari tampilannya memakai baju hitam, celana hitam, ikat kepala (odheng bahasa Madura), tasbih ukuran buah kurma, dan saya melihat itu ada beberapa orang yang berpakaian seperti itu, dili

PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM SUDUT PANDANG AGAMA-AGAMA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Gambar
  Oleh : Ayopri Al Jufri* Pembahasan ini sebenarnya saya (penulis) pernah melakukan penelitian Ilmiah berupa Skripsi tahun 2010 sewaktu kuliyah di STAIN (UIN KHAS) Jember dengan Judul "Pandangan Tokoh Agama Kabupaten Bondowoso Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama". Penelitian itu terkodifikasi dalam 155 halaman dengan melampirkan 39 daftar pustaka.  Tulisan ini hadir lagi sebagai pembahasan ulang atas viralnya berita tentang perkawinan beda agama yang dilakukan oleh staf khusus presiden Jokowi. Baru-baru ini nama Ayu Kartika Dewi ramai diperbincangkan publik, Bukan tanpa alasan, Ayu diketahui telah melangsungkan pernikahan beda agama pada hari, Jumat (18/3/2022). Pengertian Perkawinan Beda Agama 1. Menurut Drs. Mahjudin dalam Bukunya " Masailul Fiqiyah" halaman 29. a. Perkawinan seorang muslim atau muslimah dengan ahlul kitab (yahudi, nasrani atau majusi) disebut dengan istilah (التزوج با هل الكتاب) b. Perkawinan seorang muslim atau muslimah dengan orang musyr

TUNTUTAN GANTI RUGI KERUSAKAN SEWA KENDARAAN

Gambar
Oleh : Ayopri Al Jufri* Hadirnya persewaan mobil (rental) memudahkan masyarakat memiliki mobil walau waktu sesaat, bisnis seperti itu mempermudah keperluan transportasi secara umum, jika dahulu dalam kendaraan umum dimudahkan dengan adanya Calter (sistem borong kendaraan umum). Maka dengan Rental Persewaan mobil, si penumpang diberi kemudahan, baik jadi soper (Driver) sendiri atau pihak rental yang menyediakan.  Dengan adanya kemudahan diatas, tentu ada resiko yang harus ditanggung, sebagaimana resiko perjalanan adalah terjadinya kecelakaan ringan atau berat, tidak jarang kadang menimbulkan korban jiwa, jika terjadi demikian, lalu siapa yang bertanggungjawab terhadap kendaraan yang rusak tersebut? Maka kajian hukum perlu disampaikan secara ringan kepda masyarakat agar mudah dipahami, saya mencoba mengkaji dari berbagai sumber untuk diolah sebagai pengetahuan hukum bagi masyarakat luas, berikut ;  Pengguna Mobil (“penyewa”) dengan pemilik kendaraan (“pemberi sewa”) telah membuat perjanj

ANTISIPASI MODUS MAFIA TANAH DI ERA DIGITAL 4.0

Gambar
  Oleh : Ayopri Al Jufri* Kita saat ini berada di era digital, semua perangkat terhubung dalam satu aplikasi canggih, sehingga memudahkan semua gerak dan kebutuhan manusia, seperti dalam dunia pendidikan, kesehatan, pertanian, bahkan pelayanan masyarakat di pemerintahan juga bersifat satu pintu, terintegrasi dalam satu aplikasi. Oleh karena adanya kemudahan itu kadang tidak semata menimbulkan efek positif, kadang adanya kemudahan menimbulkan efek negatif dimana disalahgunakan oleh oknum untuk berbuat kejahatan, seperti Hacker, Aplikasi Sciming dan lainnya.  Hadirnya dunia digital sejatinya hanya untuk memudahkan segala urusan manusia, namun seiring waktu itu jadi modus kejatan yang sangat rumit untuk dipecahkan, karena membutuhkan keahlian khusus dalam mendeteksinya.  Walaupun era atau zaman mengalami perkembangan yang sangat pesat secara teknologi, namun teknologi tidak bisa lepas dari kendali manusia, dimana selaku makhluk pembuat mesin tentu sangat mengerti bagaimana cara kerja mesi