MISTIK DALAM PENEGAKAN HUKUM


Oleh : Ayopri Al Jufri*

Tulisan ini didasari pada pengalaman penulis, tepatnya sekitar tahun 2010 atau 2011 yang lalu, ketika penulis magang di salahsatu Advokat, dan pernah mengikuti praktek sidang di salahsatu Pengadilan Negeri, pada saat itu pengadilan negeri dipenuhi banyak masa, bahkan pengamanan super ketat, mengapa demikian? karena yang disidang adalah bupati aktif di kabupaten tersebut. Bupati itu tergolong merakyat, dan sangat dicintai oleh rakyatnya, sehingga tidak heran ketika bupati tersandung kasus, banyak tim pendukungnya ikut mengawal jalannya persidangan, adapun yang hadir menyaksikan di persidangan dari banyak unsur, yaitu unsur ustad dilihat dari pakaiannya, unsur sipil biasa, bahkan yang aneh dari unsur supranatural sebut saja ahli mistik (Dukun), saya berkesimpulan itu dukun dilihat dari tampilannya memakai baju hitam, celana hitam, ikat kepala (odheng bahasa Madura), tasbih ukuran buah kurma, dan saya melihat itu ada beberapa orang yang berpakaian seperti itu, dilihat tampang dan tingkah lakunya sangat meyakinkan itu merupakan guru spiritual (dukun) si Bupati.

Dari fakta cerita diatas kita bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari kearifan lokal seperti itu, bahkan acara Moto GP di Mandalikan bulan lalu juga kita dipertunjukkan oleh atraksi Perdukunan (Pawang Hujan), namun yang jadi keanehan dan jadi pertanyaan besar, apakah ada korelasinya Penegakan Hukum di Negeri ini dengan Praktek perdukunan, mungkinkah hukum acara Pidana atau Perdata dapat menjadi bias oleh kekuatan dukun? Ini jadi pertanyaan besar, mengingat tradisi kearifan lokal itu begitu melekat dihati orang Indonesia.

Menjawab kegamangan fikiran diatas, sangat perlu penulis memberikan wawasan yang sangat tegas, agar masyarakat luas tidak ragu, tidak khawatir bahkan bisa memberikan kepercayaan penuh terhadap penegakan hukum di negeri ini secara profesional, akuntabel dan transparan. 

Secara prinsip penegakan hukum di Indonesia telah diatur resmi dalam kitab Undang-undang baik Perdata maupun Pidana dan hukum lainnya, itu disebut dengan hukum positif, bahkan praktek penegakan (pelaksanaannya) juga diatur dalam hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, artinya secara tertulis hukum kita jelas dan pasti tidak bisa dipengruhi oleh hal-hal ghaib. 

Perlu dipertegas juga, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pidana pertugas yang ditunjuk bekerja profesional dan diberikan pendidikan khusus oleh Lembaga Institusinya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, juga dipersidangan Hakim memeriksa berdasar Formil dan Materil perkara, artinya pemeriksaan hingga sidang sebuah perkara akan berjalan normal seperti Hukum acara pada umumnya, sampai sekarang belum ada temuan kasus yang berhenti ditengah jalan karena petugas penegak hukumnya pusing, atau terkena guna-guna atau bahkan sakit terkena santet, boleh saja sih berkeyakinan dan memiliki rasa dendam pihak-pihak yang kalah atau merasa dirugikan melakukan hal mistik, tapi itu tidak mempengaruhi sama sekali pada proses penegakan hukum. 

Sebagai gambaran, misalnya ada penyidik atau penegak hukum lainnya yang sakit, atau bahkan meninggal ditengah menjalankan tugas, maka pimpinan instansi tersebut akan menunjuk petugas baru untuk melanjutkan proses hukum yang ditangani si almarhum, artinya hukum tertulis itu pasti, apalagi dalam sebuah perkara pasti tercatat resmi dalam sebuah buku besar yang disebut Register Perkara. 

Sebagai kisah tambahan dalam tulisan ini, rumah Advokat rekan saya pernah beberapa kali depan rumahnya ditaburi kemenyan oleh orang tidak dikenal, juga beras kuning, yang kebetulan rekan saya itu menangani perkara perdata dan menang, yang mana akan segera dilakukan eksekusi penyitaan aset oleh pengadilan, maka malam hari sebelum terjadinya penyitaan terjadilan praktek-praktek mistik seperti cerita diatas, namun keesokan harinya pelaksanaan sita aset tergugat tetap terlaksana tanpa terpengaruh sedikitpun. Ini membuktikan bahwa jelas Mistik tidak mempengaruhi proses penegakan hukum. 

Oleh karena itu, saya selaku penulis sekali lagi mempertegas kepada seluruh masyarakat jangan percaya pada hal-hal mistik jika bersinggungan dengan hukum, sudah ada jalur jelas dalam upaya hukum, ada Advokat / Pengacara atau Konsultan yang akan memberikan bimbingan dan pendampingan Hukum jika diperlukan, apabila datang ke Dukun Itu disebut Bid'ah Hukum bahkan bisa dikategorikan musyrik Hukum, karena Undang-undang telah mengatur jalur hukum yang harus dilalui yang baik dan benar. 

Daripada uang mahar diberikan kepada dukun, lebih baik memberikan kuasa kepada Advokat, itu lebih rasional dan masuk akal, karena dipersidangan seorang Advokat dapat membela hak-hak hukum terdakwa atau tergugat, atau Penggugat, dan hasil kerja Advokat sebagai pembela dapat dilihat oleh mata kepala kita sendiri, bahkan kita dapat melihat perkembangan perkara yang sedang berjalan, artinya Pemberi kuasa dapat menyaksikan sendiri hasil kerja Advokat yang membelanya. Ini baru langkah Rasional dan Profesional. 

*Profil Penulis : Alumni STAIN (UIN KHAS) Jember, sekarang aktif bekerja di Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API), juga sebagai Biro Hukum Media berita Online Nasional Zona Post Indonesia.
Layanan Konsultasi Hukum : 085258500299

Komentar

  1. Lanjutkan... Smg sehat selalu birridhoillahi ta ala. Amin

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANFAAT POSITIF SEBUAH PERUSAHAAN MENGGUNAKAN JASA PENGACARA (Legal Corporate atau Corporate Lawyer)

PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM SUDUT PANDANG AGAMA-AGAMA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

ALAT BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASAR KUTIPAN BUKU LETTER C