Postingan

KORBAN MEMBUNUH BEGAL SIAPA YANG SALAH?

Gambar
  Oleh : Ayopri Al Jufri* Kejahatan akan menimpa siapa saja, dimanapun dan kapanpun, terutama di daerah rawan tindakan kriminal, seperti jalan yang cukup sepi, jauh dari perkampungan, atau jalan daerah yang dikuasi oleh kelompok orang jahat, kejahatan di jalan bisa berbentuk Rampok dan Begal, namun kadang kejahatan ditempat ramai seperti Copet, Hipnotis / Gendam. Apapun itu bentuknya kejahatan sangat merugikan orang lain, kejahatan timbul bukan hanya ada niat pelaku tapi ada kesempatan menurut Bang Napi, jadi waspadalah waspadalah.  Baru-baru ini ada kasus pembunuhan begal oleh orang yang dianggap itu korban, namun pelaku pembunuhan si korban begal justru dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian, maka timbul pertanyaan besar dibenak masyarakat, siapakah yang salah, Begal apa korban? Karena selaku korban membela diri lalu mampu mengalahkan begal sehingga mengakibatkan kematian terhadap si begal apakah juga termasuk melanggar hukum? Untuk menjawab itu perlu kami jabarkan pandangan hukum

MISTIK DALAM PENEGAKAN HUKUM

Gambar
Oleh : Ayopri Al Jufri* Tulisan ini didasari pada pengalaman penulis, tepatnya sekitar tahun 2010 atau 2011 yang lalu, ketika penulis magang di salahsatu Advokat, dan pernah mengikuti praktek sidang di salahsatu Pengadilan Negeri, pada saat itu pengadilan negeri dipenuhi banyak masa, bahkan pengamanan super ketat, mengapa demikian? karena yang disidang adalah bupati aktif di kabupaten tersebut. Bupati itu tergolong merakyat, dan sangat dicintai oleh rakyatnya, sehingga tidak heran ketika bupati tersandung kasus, banyak tim pendukungnya ikut mengawal jalannya persidangan, adapun yang hadir menyaksikan di persidangan dari banyak unsur, yaitu unsur ustad dilihat dari pakaiannya, unsur sipil biasa, bahkan yang aneh dari unsur supranatural sebut saja ahli mistik (Dukun), saya berkesimpulan itu dukun dilihat dari tampilannya memakai baju hitam, celana hitam, ikat kepala (odheng bahasa Madura), tasbih ukuran buah kurma, dan saya melihat itu ada beberapa orang yang berpakaian seperti itu, dili

PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM SUDUT PANDANG AGAMA-AGAMA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Gambar
  Oleh : Ayopri Al Jufri* Pembahasan ini sebenarnya saya (penulis) pernah melakukan penelitian Ilmiah berupa Skripsi tahun 2010 sewaktu kuliyah di STAIN (UIN KHAS) Jember dengan Judul "Pandangan Tokoh Agama Kabupaten Bondowoso Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama". Penelitian itu terkodifikasi dalam 155 halaman dengan melampirkan 39 daftar pustaka.  Tulisan ini hadir lagi sebagai pembahasan ulang atas viralnya berita tentang perkawinan beda agama yang dilakukan oleh staf khusus presiden Jokowi. Baru-baru ini nama Ayu Kartika Dewi ramai diperbincangkan publik, Bukan tanpa alasan, Ayu diketahui telah melangsungkan pernikahan beda agama pada hari, Jumat (18/3/2022). Pengertian Perkawinan Beda Agama 1. Menurut Drs. Mahjudin dalam Bukunya " Masailul Fiqiyah" halaman 29. a. Perkawinan seorang muslim atau muslimah dengan ahlul kitab (yahudi, nasrani atau majusi) disebut dengan istilah (التزوج با هل الكتاب) b. Perkawinan seorang muslim atau muslimah dengan orang musyr

TUNTUTAN GANTI RUGI KERUSAKAN SEWA KENDARAAN

Gambar
Oleh : Ayopri Al Jufri* Hadirnya persewaan mobil (rental) memudahkan masyarakat memiliki mobil walau waktu sesaat, bisnis seperti itu mempermudah keperluan transportasi secara umum, jika dahulu dalam kendaraan umum dimudahkan dengan adanya Calter (sistem borong kendaraan umum). Maka dengan Rental Persewaan mobil, si penumpang diberi kemudahan, baik jadi soper (Driver) sendiri atau pihak rental yang menyediakan.  Dengan adanya kemudahan diatas, tentu ada resiko yang harus ditanggung, sebagaimana resiko perjalanan adalah terjadinya kecelakaan ringan atau berat, tidak jarang kadang menimbulkan korban jiwa, jika terjadi demikian, lalu siapa yang bertanggungjawab terhadap kendaraan yang rusak tersebut? Maka kajian hukum perlu disampaikan secara ringan kepda masyarakat agar mudah dipahami, saya mencoba mengkaji dari berbagai sumber untuk diolah sebagai pengetahuan hukum bagi masyarakat luas, berikut ;  Pengguna Mobil (“penyewa”) dengan pemilik kendaraan (“pemberi sewa”) telah membuat perjanj

ANTISIPASI MODUS MAFIA TANAH DI ERA DIGITAL 4.0

Gambar
  Oleh : Ayopri Al Jufri* Kita saat ini berada di era digital, semua perangkat terhubung dalam satu aplikasi canggih, sehingga memudahkan semua gerak dan kebutuhan manusia, seperti dalam dunia pendidikan, kesehatan, pertanian, bahkan pelayanan masyarakat di pemerintahan juga bersifat satu pintu, terintegrasi dalam satu aplikasi. Oleh karena adanya kemudahan itu kadang tidak semata menimbulkan efek positif, kadang adanya kemudahan menimbulkan efek negatif dimana disalahgunakan oleh oknum untuk berbuat kejahatan, seperti Hacker, Aplikasi Sciming dan lainnya.  Hadirnya dunia digital sejatinya hanya untuk memudahkan segala urusan manusia, namun seiring waktu itu jadi modus kejatan yang sangat rumit untuk dipecahkan, karena membutuhkan keahlian khusus dalam mendeteksinya.  Walaupun era atau zaman mengalami perkembangan yang sangat pesat secara teknologi, namun teknologi tidak bisa lepas dari kendali manusia, dimana selaku makhluk pembuat mesin tentu sangat mengerti bagaimana cara kerja mesi

KORUPSI DALAM BANYAK SUDUT PANDANG DAN PEMAHAMAN

Gambar
  Oleh : Ayopri Al Jufri* Tulisan ini saya mulai dari satu cerita, rekan saya dari salahsatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi, sebut saja namanya inisial (IL) suatu hari menemui seorang Bupati di sebuah kabupaten, dimana bupati tersebut dikenal jujur dan transparan karena berlatar belakang pesantren, dan itu diakui publik juga orang dekatnya memang tidak pernah neka neko soal anggaran, rekan saya yang dari LSM tersebut, sangat berani dialog empat mata dengan tema khusus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), isi dialognya berikut :  IL : bapak Bupati yakin selama ini tidak melakukan Korupsi? Bupati : Iya benar, saya bekerja sudah berdasar undang-undang dan aturan lainnya yang mengikat, serta betul-betul melakukan transparansi anggaran, itu bisa cek secara administratif, dan kabupaten ini sudah beberapa kali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit Badan Pemerinsa Keuangan (BPK). IL : benar pak, Secara rasional dan administratif memang tida

SAKSI AHLI SYARAT DAN FUNGSINYA DALAM PERSIDANGAN

Gambar
  Oleh : Ayopri Al Jufri* Kita masih ingat kasus perseteruan dan pertengkaran Dewi Persik (Depe) dan Mendiang Julia Presz (Jupe) yang terjadi sekitar tahun 2011 silam, dimana dalam kasus hingga masuk dalam persidangan, namun dalam hal ini kita tidak mau masuk pada pembahasan Gosip atau permasalahan kedua artis tanah air tersebut, yang menarik dari kasus dalam kasus tersebut adalah, ketika jaksa menolak Saksi Ahli yang diajukan Julia perez, piham julia perez mengajukan Barry Prima seorang aktor pemain Film laga tahun 90an, barry prima dalam kancah perfilman laga cukup populer tahun-tahun itu, namun posisinya ketika dihadirkan dalam sidang sebagai saksi ahli ditolak oleh jaksa dikarenakan seorang barry prima dianggap tidak memiliki pendidikan formal yang disebut sebagai ahli dalam bidangnya. Bagi pihak Jupe, Barry Prima adalah orang yang sudah berpengalaman di bidangnya, mengingat aktor laga tersebut sudah 30 tahun berkecimpung dalam dunia film keras itu. Sering mendapat cidera, Barry Pr