PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM SUDUT PANDANG AGAMA-AGAMA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Oleh : Ayopri Al Jufri* Pembahasan ini sebenarnya saya (penulis) pernah melakukan penelitian Ilmiah berupa Skripsi tahun 2010 sewaktu kuliyah di STAIN (UIN KHAS) Jember dengan Judul "Pandangan Tokoh Agama Kabupaten Bondowoso Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama". Penelitian itu terkodifikasi dalam 155 halaman dengan melampirkan 39 daftar pustaka. Tulisan ini hadir lagi sebagai pembahasan ulang atas viralnya berita tentang perkawinan beda agama yang dilakukan oleh staf khusus presiden Jokowi. Baru-baru ini nama Ayu Kartika Dewi ramai diperbincangkan publik, Bukan tanpa alasan, Ayu diketahui telah melangsungkan pernikahan beda agama pada hari, Jumat (18/3/2022). Pengertian Perkawinan Beda Agama 1. Menurut Drs. Mahjudin dalam Bukunya " Masailul Fiqiyah" halaman 29. a. Perkawinan seorang muslim atau muslimah dengan ahlul kitab (yahudi, nasrani atau majusi) disebut dengan istilah (التزوج با هل الكتاب) b. Perkawinan seorang muslim atau muslimah dengan orang musyr