Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2022

ALAT BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASAR KUTIPAN BUKU LETTER C

Gambar
  OLEH : AYOPRI AL JUFRI* A. Latarbelakang Permasalahan tentang tanah dewasa ini sangatlah penting artinya, karena setiap manusia tentu memerlukan tanah bahkan bukan hanya dalam kehidupannya untuk meninggalpun ia membutuhkan sebidang tanah. Jumlah luas tanah yang dapat dikuasai oleh manusia terbatas, sedangkan jumlah manusia yang berhajat terhadap tanah senantiasa bertambah banyak. Sengketa tanah merupakan persoalan yang bersifat klasik, selalu ada dimana-mana dimuka bumi dan secara kualitas maupun kuantitas selalu mengalami peningkatan dikarenakan luas tanah yang tetap, sementara jumlah penduduk yang memerlukan tanah untuk memenuhi kebutuhannya terus bertambah. Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI 1945) telah memberikan landasan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang  terkandung di dalamnya  dikuasai  oleh  negara  dan  dipergunakan  untuk  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penjabaran da

SINGLE SEX CLASS PONDOK PESANTREN SOLUSI MARAKNYA KEJAHATAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN

Gambar
  Oleh : Ayopri Al Jufri* Baru-baru ini marak terjadi pelecehan seksual, Pencabulan dan pemerkosaan di lembaga pendidikan yang dianggap sakral, yaitu lembaga pendidikan yang berbasis agama seperti ponpdok pesantren dan lembaga pendidikan yang menggunakan sistem asrama, kasus yang terjadi di Jawa Barat, Banyuwangi dan yang cukup menjadi perharian publik kasus di Jombang, karena proses hukumnya cukup dramatis, kasus  pelecehan, pencabulan dan pemerkosaan di lembaga pendidikan agama berbasis asrama seperti pesantren ini jangan anggap remeh, karena bisa merusak citra pendidikan agama dimata masyarakat.  Adanya kasus pelecehn seksual di pesntren ini menjadi Traumatis akut bagi wali santri, oleh karena itu perlu sebuah sistem yang diatur oleh pemerintah tentang sistem pemebelajaran di pesantren, walaupun dari segi fashion (busana) semua santri / santriwati di lembaga pesantren bersifat tertutup, namun kejahatan seksual masih saja terjadi.  Adanya kejahatan seksual di pesantren selain perlu a