Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM SUDUT PANDANG AGAMA-AGAMA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Gambar
  Oleh : Ayopri Al Jufri* Pembahasan ini sebenarnya saya (penulis) pernah melakukan penelitian Ilmiah berupa Skripsi tahun 2010 sewaktu kuliyah di STAIN (UIN KHAS) Jember dengan Judul "Pandangan Tokoh Agama Kabupaten Bondowoso Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama". Penelitian itu terkodifikasi dalam 155 halaman dengan melampirkan 39 daftar pustaka.  Tulisan ini hadir lagi sebagai pembahasan ulang atas viralnya berita tentang perkawinan beda agama yang dilakukan oleh staf khusus presiden Jokowi. Baru-baru ini nama Ayu Kartika Dewi ramai diperbincangkan publik, Bukan tanpa alasan, Ayu diketahui telah melangsungkan pernikahan beda agama pada hari, Jumat (18/3/2022). Pengertian Perkawinan Beda Agama 1. Menurut Drs. Mahjudin dalam Bukunya " Masailul Fiqiyah" halaman 29. a. Perkawinan seorang muslim atau muslimah dengan ahlul kitab (yahudi, nasrani atau majusi) disebut dengan istilah (التزوج با هل الكتاب) b. Perkawinan seorang muslim atau muslimah dengan orang musyr

TUNTUTAN GANTI RUGI KERUSAKAN SEWA KENDARAAN

Gambar
Oleh : Ayopri Al Jufri* Hadirnya persewaan mobil (rental) memudahkan masyarakat memiliki mobil walau waktu sesaat, bisnis seperti itu mempermudah keperluan transportasi secara umum, jika dahulu dalam kendaraan umum dimudahkan dengan adanya Calter (sistem borong kendaraan umum). Maka dengan Rental Persewaan mobil, si penumpang diberi kemudahan, baik jadi soper (Driver) sendiri atau pihak rental yang menyediakan.  Dengan adanya kemudahan diatas, tentu ada resiko yang harus ditanggung, sebagaimana resiko perjalanan adalah terjadinya kecelakaan ringan atau berat, tidak jarang kadang menimbulkan korban jiwa, jika terjadi demikian, lalu siapa yang bertanggungjawab terhadap kendaraan yang rusak tersebut? Maka kajian hukum perlu disampaikan secara ringan kepda masyarakat agar mudah dipahami, saya mencoba mengkaji dari berbagai sumber untuk diolah sebagai pengetahuan hukum bagi masyarakat luas, berikut ;  Pengguna Mobil (“penyewa”) dengan pemilik kendaraan (“pemberi sewa”) telah membuat perjanj